close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Instagram/@ratutatuchasanah.
icon caption
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Instagram/@ratutatuchasanah.
Nasional
Rabu, 22 Februari 2023 18:02

Kejagung periksa Bupati Serang Ratu Tatu

Bupati Serang Ratu Tatu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precaast.
swipe

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, selain Ratu, saksi yang diperiksa adalah Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang. Pemeriksaannya terkait tersangka HA.

"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (22/2).

Hari ini juga bukan kali pertama bagi Syamsuddin untuk diperiksa. Baru saja kemarin (21/2) dan pada akhir Januari lalu, dirinya telah menjalani pemeriksaan bersama Agus Erwana selaku Mantan Pj. Sekda/Asisten I Pemerintahan Kabupaten Serang.

Mereka juga tidak asing di mata penyidik. Lantaran, sejumlah pejabat telah diperiksa sebelumnya.

Penyidik sempat memeriksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri (EMS) yang diperiksa juga dua kali. Dia dipanggil karena berwenang memberikan perizinan lahan reklamasi yang akan digunakan Waskita Beton untuk pembangunan pabrik material.

Pemeriksaannya dilakukan bersama Sugihardono selaku Kabag Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Serang.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan